Keabsahan Jual Beli Tanah Mata Pencaharian

Perjanjian sewa menyewa Photo by pexels-fauxels

Pertanyaan

Tanah mata pencaharian org tua,ibu meninggal ayah menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan anak kandung,sertifikat atas nama ayah,apakah sah jual belinya atau gimana,,tolong penjelasannya

Intisari Jawaban

Apabila tanah tersebut merupakan harta waris yang dijual oleh ayah, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah penentuan siapa saja ahli waris dari ayah. Untuk menjadi dasar siapa saja ahli waris dari ibu, maka seluruh ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris di Balai Harta Peninggalan atau Akta Keterangan Hak Mewaris di notaris (untuk keturunan Tionghoa) atau mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan