Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Saya mau bertanya,saya mempunyai anak tetapi saya tidak menikah, apakah saya bisa membuat kartu keluarga dengan anak saya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Kartu Keluarga Baru

Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Kartu Keluarga merupakan salah satu identitas, dimana identitas yang ditunjukkan oleh Kartu Keluarga tersebut adalah identitas suatu keluarga. Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) menyatakan:

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”

Hal sama juga dimuat dalam Pasal 1 butir 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjuta disebut “Permendagri 108/2019”). Adapun Kartu Keluarga Baru disebutkan dalam Pasal 1 butir 13 Permendagri 108/2019 yang memberikan pengertian:

Kartu Keluarga Baru yang selanjutnya disingkat KK Baru adalah penerbitan KK dengan nomor yang baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan administrasi kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.”

 

Syarat Kartu Keluarga Baru

Penerbitan Kartu Keluarga Baru dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 108/2019 yang mengatur:

a. membentuk keluarga baru;

b. penggantian kepala keluarga;

c. pisah KK;

d. pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;

e. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik Indonesia karena pindah;

f. rentan administrasi kependudukan; dan

g. Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

Syarat bagi penerbitan Kartu Keluarga Baru untuk setiap alasan memiliki syarat yang berbeda.  Saudara tentunya telah masuk dalam suatu Kartu Keluarga bersama-sama dengan orang tua Saudara, namun kami tidak dapat mengetahui apakah anak Saudara sudah masuk dalam Kartu Keluarga tersebut atau tidak.

Apabila anak Saudara sudah masuk dalam Kartu Keluarga bersama orangtua Saudara, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga baru dengan dasar Pisah KK. Syarat pembuatan Kartu Keluarga Baru karena pisah KK termuat dalam Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019 yang menyatakan:

Penerbitan KK Baru karena pisah KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:

  1. fotokopi KK lama; dan
  2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Adapun syarat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur syarat penerbitan Kartu Keluarga baru diantaranya adalah:

a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;

d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan

e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Namun jika ternyata anak Saudara belum masuk dalam Kartu Keluarga saat ini, maka Saudara dapat mengajukan permohonan Kartu Keluarga dengan alasan pembentukan keluarga baru, yang berdasar Pasal 10 Ayat (2) Permendagri 108/2019 yang menyatakan:

Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga Baru dengan anak Saudara sendiri meski Saudara belu menikah. Namun demikian, Saudara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang apabila syarat tersebut belum ada maka Saudara dapat mengonsultasikan kepada Kantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga

Perubahan Kartu Keluarga Berkaitan Dengan Hubungan Keluarga

Bisakah Merubah Status Ibu dalam Kartu Keluarga?

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan