Kakek Mengatasnamakan Bidang Tanah Kepada Salah Satu Putrinya; 2 Kemungkinan Perbuatan Hukum dan Hukum Islam yang Mengatur

Penggabungan hak atas tanah Pemecahan hak atas tanah Sertipikat elektronik Kakek mengatasnamakan bidang tanah Pic by Google

Pertanyaan

Kakek saya mengatasnamakan sebidang tanah ke ibu saya, selain ibu saya kakek saya memiliki 3 anak perempuan lainnya dan lalu tanah tersebut laku terjual, secara hukum tata negara sertifikat sebidang tanah atas nama ibu saya adalah hak ibu saya, tetapi 3 saudara kandung perempuan ibu saya menuntut pembagian uang hasil jual tanah mengatasnamakan ibu saya. bagaimana dengan hukum agama Islam? Apakah ibu saya harus berbagi dengan 3 saudara kandung perempuan lainnya? Dasar hukum agama Islam apakah yang menyatakan hal tersebut?

Ulasan Lengkap

Kakek Mengatasnamakan Bidang Tanah Kepada Salah Satu Putrinya dan Kemungkinannya

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Sebelumnya terlebih dahulu disampaikan bahwasanya pernyataan yang telah Saudara utarakan dalam pertanyaan di atas tentang kepemilikan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah hal yang benar. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria memang telah mengatur yang pada intinya pendaftaran tanah adalah bukti kepemilikan yang sah, yang artinya nama yang tertulis di dalam Sertipikat Hak Atas Tanah adalah bukti pemilik yang sah dan diakui oleh negara, sehingga pihak-pihak lain tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Meski demikian, tidak jarang permasalahan bidang tanah menjadi permasalahan yang pelik ketika terdapat tindakan nominee atau mengatasnamakan harta kepada pihak lain yang memang sesungguhnya dilarang. Berdasar hukum yang berlaku dan mencermati pertanyaan kasus yang Saudara berikan, maka harus diketahui terlebih dahulu alasan Kakek mengatas namakan sebidang tanah tersebut menjadi atas nama Ibu Saudara. Hal tersebut dikarenakan perbedaan alasan akan membuat berbeda pula dasar hukum yang digunakan.

Terdapat 2 (dua) kemungkinan Kakek mengatasnamakan bidang tanah tersebut menjadi atas nama Ibu Saudara, yaitu karena Ibu Saudara memang telah membelinya dari Kakek atau Kakek memang telah menghibahkan bidang tanah tersebut kepada Ibu Saudara. Berdasar 2 (dua) alasan tersebut, berikut dijelaskan lebih lanjut dasar hukumnya.

Pembelian Bidang Tanah Oleh Ibu Saudara

Salah satu tindakan yang dapat membuat seorang Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya, adalah karena salah satu putrinya tersebut telah membeli bidang tanah tersebut. Pembelian bidang tanah oleh anak kepada orang tuanya tersebut tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab jual beli yang dilarang hanyalah jual beli oleh dan diantara suami istri sebagaimana diatur dalam Pasal 1467 KUH Perdata.

Atas jual beli tersebut, maka bidang tanah dimaksud keseluruhannya adalah milik Ibu Saudara, yang artinya bidang tanah tersebut mutlak adalah hak milik Ibu Saudara, begitu pula dengan seluruh hasil penjualannya. Kepemilikan bidang tanah oleh Ibu Saudara tersebut tetap mutlak meski Kakek masih hidup atau telah meninggal dunia. Dengan demikian, 3 saudara dari Ibu Saudara tidak memiliki hak pembagian atas hasil penjualan bidang tanah tersebut.

 

Hibah Dari Kakek Berdasar Hukum Islam

Salah satu sebab Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya, adalah karena perbuatan hibah dari kakek kepada salah satu putrinya tersebut. Berdasar hukum hibah, hal tersebut sah untuk dilakukan, sebab hibah memang menjadi hak seseorang yang masih hidup untuk memberikan hartanya kepada pihak lain.

Hukum Islam yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Pasal 171 huruf g KHI mengatur:

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Selanjutnya, Pasal 211 KHI mengatur:

Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Berdasar ketentuan tersebut, apabila Kakek telah meninggal dunia dan benda hibah tersebut telah laku, maka hasil dari penjualan tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan kakek. Dikarenakan hasil penjualan tersebut adalah harta warisan kakek, maka hasil penjualan tersebut harus dibagikan selayaknya harta waris ketika memang tidak ada harta waris lainnya.

Pembagian tersebut tidak harus dilakukan apabila 3 saudara lainnya mengikhlaskan hibah tersebut dan tidak memperhitungkannya sebagai benda warisan meski tidak ada harta waris lainnya dari Kakek. Di samping itu, apabila ternyata 3 saudara lainnya telah memperoleh bagian waris sebesar bagiannya, maka 3 saudara tersebut tidak memiliki hak untuk memperoleh bagian dari hasil penjualan bidang tanah dimaksud.

 

Dengan demikian, harus ditelusuri dulu sebab Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya. Apabila hal tersebut dikarenakan adanya peristiwa jual beli, maka harta tersebut adalah murni milik Ibu Saudara. Namun apabila harta tersebut merupakan hibah, suatu hari nanti harta dimaksud dapat diperhitungkan sebagai harta waris dari Kakek.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan