
Kakek Mengatasnamakan Bidang Tanah Kepada Salah Satu Putrinya; 2 Kemungkinan Perbuatan Hukum dan Hukum Islam yang Mengatur
Harus ditelusuri dulu sebab Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya. Apabila hal tersebut dikarenakan adanya peristiwa jual beli, maka harta tersebut adalah murni milik Ibu Saudara. Namun apabila harta tersebut merupakan hibah, suatu hari nanti harta dimaksud dapat diperhitungkan sebagai harta waris dari Kakek.
