Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang

Jual Beli Rekening Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Jadi, apakah jual beli rekening tidak ada tuntutannya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Jual Beli Rekening Berhubungan Dengan Pencucian Uang

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terkait maksud adanya jual beli rekening adalah wadah atau tempat untuk penampungan uang hasil tindak pidana seperti penipuan dan perjudian. Artinya, rekening yang dibeli tersebut dapat diduga merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Paktik jual beli rekening belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan di Indonesia. Berdasar pada pemikiran awal bahwa jual beli rekening sebagai modus tindak pidana pencucian uang, maka agar jual beli rekening dapat dikenakan hukuman pidana maka harus dibuktikan bahwa rekening tersebut benar digunakan untuk pencucian uang. 

Terdapat beberapa bentuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang termuat dalam beberapa Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 UU TPPU. Adapun beberapa muatan dalam pasal tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Tindak pidana pencucian uang yang bersifat aktif: yaitu tindakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lainnya, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah; 
  2. Tindak pidana pencucian uang yaitu: tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah; 
  3. Tindak pidana yang bersifat pasif berupa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah; 
  4. Tindak pidana percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dihukum sesuai dengan jenis tindak pidana antara a, b, dan c; 
  5. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana poin a, b, dan c dihukum dengan pidana pokok berupa denda maksimal 100 miliyar rupiah dan pidana tambahan sebagaimana yang disebutkan

Pelaku jual beli rekening harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU TPPU tersebut. Namun sayangnya, terdapat putusan Mahkamah Agung Nomor 2702 K/PID.SUS/2020 tanggal 9 November 2020 yang memandang bahwa praktik jual beli rekening bank bukan merupakan suatu tindak pidana. Sebab, UU TPPU belum mampu mengakomodir praktik jual beli rekening bank. 

Peranan Otoritas Jasa Keuangan

Dalam aktivitas perbankan, sebenarnya tidak hanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus berperan dalam melindungi nasabah dari kejahatan perbankan. Melainkan Bank Indonesia dan Pemerintah yang harusnya memiliki peran yang aktif dalam melindungi masyarakat terhadap kejahatan perbankan.

Akibat maraknya terjadi jual beli rekening, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, tipu-tipu transfer dengan pura-pura jual beli barang, termasuk judi online. Hal tersebut mengacu pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diantaranya sebagai berikut:

Pasal 36A huruf c yang berbunyi:

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: c. memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Pasal 52 Ayat (4) huruf c yang berbunyi:

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: c. memerintahkan Bank Syariah dan UUS untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Artinya, meskipun secara kepastian hukum belum terdapat pengaturannya, akan tetapi hal tersebut tidak menutup terkait upaya pencegahan terhadap praktik jual beli rekening tersebut. OJK yang bertugas untuk melindungi kegiatan perbankan di Indonesia diberikan hak untuk mencegah terjadinya kejahatan perbankan. Oleh karena itu dalam hal ini, apabila ditemukan jual beli rekening, maka OJK dapat berwenang memblokir rekening yang diperjualbelikan tersebut untuk diselidiki lebih lanjut.

Dengan demikian meskipun tidak terdapat pengaturannya, akan tetapi upaya pencegahan diperbolehkan dalam ketentuan perundang-undangan. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.

Baca Juga:

5 Rekomendasi Film Tentang Pencucian Uang

Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan