Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasar pada pemikiran awal bahwa jual beli rekening sebagai modus tindak pidana pencucian uang, maka agar jual beli rekening dapat dikenakan hukuman pidana maka harus dibuktikan bahwa rekening tersebut benar digunakan untuk pencucian uang. Terdapat beberapa bentuk tindak pidana pencucian uang yang diatur UU TPPU. Namun sayangnya, terdapat putusan Mahkamah Agung Nomor 2702 K/PID.SUS/2020 tanggal 9 November 2020 yang memandang bahwa praktik jual beli rekening bank bukan merupakan suatu tindak pidana.