Identitas Anak Angkat Dalam KK
Pertanyaan
Bagaimana status anak angkat di dalam KK apakah nama orang tuannya masih orang tua kandung apa sdh berubah menjadi orang tua angkatnya…mohon petunjuk jawabanyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Kartu Keluarga merupakan salah satu identitas yang digunakan dalam keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pembuatan rekening dan lain-lain. Meski demikian tidak jarang identitas anak angkat dalam KK juga menjadi pertanyaan.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga merupakan salah satu penunjuk identitas bagi sebuah keluarga. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) yang menyatakan:
“Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.”
Dalam Kartu Keluarga, terdapat beberapa keterangan yang menunjukkan identitas secara lengkap anggota keluarga tersebut, salah satunya adalah nama orang tua kandung dari setiap anggota keluarga.
Identitas Anak Angkat Dalam KK
Berkaitan dengan pengangkatan anak, aturan pengangkatan anak sebelum UU Adminduk berbeda dengan aturan setelah berlakunya UU Adminduk. Pengangkatan anak yang dilakukan sebelum berlakunya UU Adminduk dipersamakan dengan adopsi, dimana hubungan orangtua kandung dengan anak tersebut dihilangkan, sehingga orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Di sisi lain, pengangkatan anak setelah UU Adminduk dilakukan dengan penetapan pengadilan, dan menuliskan nama orang tua angkat di catatan pinggir, yang artinya nama orang tua angkat tetap tertulis dalam Akta Kelahiran.
Sebagaimana pengertian Kartu Keluarga dalam UU Adminduk di atas, dimana Kartu Keluarga adalah identitas yang memuat nama dan susunan serta hubungan keluarga. Dalam Kartu Keluarga tersebut disebutkan pula nama orang tua kandung dari setiap anggota keluarga.
Tentunya Kartu Keluarga bukanlah identitas yang berdiri sendiri. Kartu Keluarga juga didasarkan pada Akta Kelahiran, yang merupakan identitas yang pertama kali diperoleh oleh seseorang yang lahir di Indonesia. Dalam Akta Kelahiran disebutkan tempat dan tanggal lahir serta nama orangtua kandung dari anak tersebut. Oleh karena itu, apabila ada ketidaksamaan antara identitas anak angkat dalam Akta Kelahiran dan identitas anak angkat dalam KK, tentunya hal tersebut berpotensi bermasalah suatu hari nanti, terlebih jika nantinya berkaitan dengan waris baik dari orangtua kandung, orang tua angkat maupun anak itu sendiri.
Oleh karena itu, disarankan agar identitas Kartu Keluarga dipersamakan dengan identitas Akta Kelahiran atau identitas-identitas yang telah ada. Dengan demikian, tidak mempersulit anak tersebut di suatu hari nanti.
Demikian atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat di Indonesia
Pembuatan Akta Kelahiran Anak Angkat
Cara Mendaftarkan Anak Angkat di Kartu Keluarga dan Konsekuensi Hukumnya Jika
Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Tonton juga
Identitas anak angkat dalam KK| Identitas anak angkat dalam KK| Identitas anak angkat dalam KK| Identitas anak angkat dalam KK| Identitas anak angkat dalam KK|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan