Hukuman Bagi Tindakan Gadai Bantuan Pemerintah

Photo by van-tay-media

Pertanyaan

Makasih,mohon maaf saya mau bertanya …teman saya menggadaikan barang amblop dan atm PKH bantuan pemerintah. atas nama sendiri di gadaikan ke koprasi.sebesar 3.000 000 dan teman saya tidak bisa menebus atau melunasi gadai pinjaman itu.kemudian di laporkan ke polisi..dan pertanyaan saya..apakah teman saya bisa di pidana/ di penjara.mohon penjelasan dan trimakasih.

Ulasan Lengkap

Perihal mengenai gadai, hal ini telah diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelematan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, utang-piutang sebagai perjanjian pokok dapat disertai dengan jaminan sebagai kepastian pemenuhan tanggung jawab debitur, yakni:

  • Jaminan Umum

Mengacu pada Pasal 1131 KUH Perdata, berbunyi bahwa:

“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan dibitur ini”.

  • Jaminan Khusus (Pasal 1132 KUH Perdata)

Mengacu pada Pasal 1132 KUH Perdata, berbunyi bahwa:

“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dapat diterima sebagai Barang Jaminan Gadai diatur di dalam Nomor IV Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pegadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional yakni meliputi barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang yang dapat diterima sebagai Barang Jaminan tersebut antara lain:

  1. Barang perhiasan seperti emas, intan, permata, dan berlian;
  2. Kendaraan seperti mobil, dan sepeda;
  3. Barang rumah tangga seperti perabotan rumah tangga, gerabah, dan peralatan elektronik;
  4. Mesin yang dapat dipindahkan seperti traktor, pompa air, generator, dan gergaji mesin (chainsaw);
  5. Tekstil seperti bahan pakaian, kain, sarung, sprei, dan permadani/ambal;
  6. Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata; dan/atau
  7. Surat berharga, surat bukti kepemilikan, surat penting, dan surat lainnya yang mempunyai nilai ekonomis.

Sedangkan Barang Jaminan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan dengan kriteria antara lain:

  1. Barang milik pemerintah seperti perlengkapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  2. Barang yang mudah busuk, susut, dan/atau kadaluarsa, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan;
  3. Barang berbahaya dan mudah terbakar seperti korek api, mercon (petasan), mesiu, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas, dan senjata api;
  4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba (ganja, opium, heroin, sabu, dan sejenisnya); dan/atau
  5. Barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diperdagangkan.

Selanjutnya, apabila yang Saudara maksud yakni bahwa teman Saudara menggunakan amplop yang berisi sebuah kartu ATM atas program bantuan pemerintah PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai jaminan pelunasan utang-piutang pada Koperasi. Maka berdasarkan ketentuan KUH Perdata dan SE OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 tersebut, hal ini diperbolehkan karena kartu ATM  (beserta saldo di dalamnya) merupakan bentuk barang bergerak milik debitur yang memilki nilai ekonomis.

Kemudian berdasarkan pertanyaan Saudara, diketahui bahwa teman Saudara tidak bisa melunasi jaminan gadai atas utangnya sebesar Rp. 3.000.000,00 tersebut. Maka dalam hal ini artinya teman Saudara telah melakukan wanprestasi.

Berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi adalah kondisi dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi ini dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Sehingga dapat diketahui bahwa teman Saudara telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanaan apa yang diperjanjikan yakni dengan tidak melaksanakan pembayaran jaminan gadai atas utang sebesar Rp. 3.000.000,00 kepada Koperasi selaku pemberi utang.

Akibat dari adanya wanprestasi dalam perjanjian gadai, apabila teman Saudara selaku debitu tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membayar pelunasan setelah Koperasi memberikan peringatan (somasi) dan penetapan lalai, maka menurut Pasal 1155 KUH Perdata, Koperasi dalam hal ini sebagai Kreditur memiliki wewenang untuk melakukan lelang atau penjualan terhadap barang jaminan yang digadaikan oleh teman Saudara sebagai pengganti nilai yang belum dibayarnya.

Gadai merupakan salah satu tindakan hukum perdata yang diatur dalam KUHPer. Menurut KUHPer apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi gadai, maka upaya yang dapat dilakukan adalah upaya-upaya perdata, seperti menjual barang yang digadaikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1156 KUHPer.

Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya…

Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila pemberi gadai lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka debitur menuntut penjualan barang gadai kepada pengadilan. Jadi kelalaian tersebut bukanlah sebuah tindakan kriminal yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Namun, ketentuan tersebut tidak selalu mutlak diberlakukan dalam setiap perjanjian gadai. Sebab dalam KUHP diatur kemungkinan suatu hubungan perdata dapat diselesaikan melalui hukum pidana. Hal tersebut misalnya termuat dalam Bab 16 KUHP, mulai Pasal 396-405 yang berkaitan dengan Perbuatan yang Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunya Hak. Misalnya, Pasal 404 ayat (1) angka 1e yang menyatakan bahwa “barangsiapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari orang yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai atasnya;

Kemudian, apakah teman Saudara bisa dipidanakan oleh pihak yang dirugikan (Koperasi)? Adapun jika berkaitan dengan pidana, maka unsur kesalahan dalam ketentuan pasal pidana harus terpenuhi. Pasal 378 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya pemberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Apabila teman Saudara selaku debitur terbukti memenuhi unsur-unsur kesalahan, antara lain:

  1. Dengan sengaja bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,
  2. Memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,
  3. Agar menghapuskan piutang

dengan cara memalsukan barang jaminan kartu ATM tersebut dalam melakukan perjanjian jaminan gadai, maka debitur dapat dijerat sebagai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, apabila Koperasi selaku kreditur sudah manyadari dan sudah mengetahui bahwa benda tersebut palsu / tidak bernilai / tidak dapat dilelang, maka hal tersebut bukanlah penipuan.

Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah menegaskan bahwa kelalaian dalam kewajiban atas dasar perjanjian, merupakan ruang lingkup hukum perdata dan bukan hukum pidana. Hal tersebut termuat dalam Yurisprudensi dengan nomor 4/Yur/Pid/2018. Mahkamah Agung menjelaskan kaidah hukum perjanjian sebagai berikut

Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun merupakan wanprestasi yang masuk ke dalam rana keperdataan, kecuali perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Hal tersebut telah diterapkan di berbagai Putusan Mahkamah Agung. Misalnya Putusan 1357 K/Pid/2015 (Hein Noubert Kaunang), yang pada inti pertimbangan hukumnya sebagai berikut.

Hubungan yang terbentuk antara terdakwa dan saksi korban adalah hubungan perjanjian hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah atau rumah terdakwa, yang ternyata kemudian terdakwa inkar dengan tidak ingjn memberikan sebidang tanah tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata.”

Namun terdapat pengecualian yang pada akhirnya memberikan potensi penerapan hukum pidana kendati asal mulanya dari hubungan perdata, yakni adanya itikad tidak baik. Hal tersebut dapat tergolong sebagai penipuan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari Yurisprudensi Mahkamah Agung. Misalnya pada Putusan Nomor 366K/Pid/2016 (Wayan Sunarta) yang pada intinya menyatakan bahwa “Perjanjian yang didasarkan atas itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain, bukan wanprestasi tetapi penipuan.

Berdasarkan kedua pendekatan tersebut seyogianya masalah yang timbul dari perkara a quo apabila atas dasar kelalaian dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar 3.000.000, dan tidak disertai dengan itikad buruk, maka seyogianya hal tersebut diselesaikan dengan hukum perdata. Namun, apabila terdapat keadaan hukum yang lain, seperti yang tertuang dalam KUHP maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka tidak menutup kemungkinan dapat ditempuh jalur hukum pidana.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan