Hukuman Bagi Tindakan Gadai Bantuan Pemerintah

Photo by van-tay-media

Pertanyaan

Makasih,mohon maaf saya mau bertanya …teman saya menggadaikan barang amblop dan atm PKH bantuan pemerintah. atas nama sendiri di gadaikan ke koprasi.sebesar 3.000 000 dan teman saya tidak bisa menebus atau melunasi gadai pinjaman itu.kemudian di laporkan ke polisi..dan pertanyaan saya..apakah teman saya bisa di pidana/ di penjara.mohon penjelasan dan trimakasih.

Intisari Jawaban

Gadai merupakan salah satu tindakan hukum perdata yang diatur dalam KUHPer. Menurut KUHPer apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi gadai, maka upaya yang dapat dilakukan adalah upaya-upaya perdata, seperti menjual barang yang digadaikan. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila pemberi gadai lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka debitur menuntut penjualan barang gadai kepada pengadilan. Namun, ketentuan tersebut tidak selalu mutlak diberlakukan dalam setiap perjanjian gadai. Sebab dalam KUHP diatur kemungkinan suatu hubungan perdata dapat diselesaikan melalui hukum pidana. Hal tersebut misalnya termuat dalam Bab 16 KUHP, mulai Pasal 396-405 yang berkaitan dengan Perbuatan yang Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunya Hak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan