
Hukuman Bagi Tindakan Gadai Bantuan Pemerintah
Gadai merupakan salah satu tindakan hukum perdata yang diatur dalam KUHPer. Menurut KUHPer apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi gadai, maka upaya yang dapat dilakukan adalah upaya-upaya perdata, seperti menjual barang yang digadaikan. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila pemberi gadai lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka debitur menuntut penjualan barang gadai kepada pengadilan. Namun, ketentuan tersebut tidak selalu mutlak diberlakukan dalam setiap perjanjian gadai. Sebab dalam KUHP diatur kemungkinan suatu hubungan perdata dapat diselesaikan melalui hukum pidana. Hal tersebut misalnya termuat dalam Bab 16 KUHP, mulai Pasal 396-405 yang berkaitan dengan Perbuatan yang Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunya Hak.
