Hukum Menjual Harta Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Bagian waris anak kandung Photo by Pexels Karolina Grabowska

Pertanyaan

Saya mau bertanya, kakek dan nenek saya sudah meninggal bertahun-tahun dan mempunyai 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, ayah saya anak laki laki paling tua, sampai detik ini ayah saya meninggal belum dibagikan, saudara-saudara bapak menjual warisan tanpa sepengetahuan anak-anak ayah saya, apakah itu sah?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan terkait pertanyaan Saudara yang tidak menyebutkan agama Saudara. Oleh karena itu, agar dapat memahami permasalahan dan penyelesaian masalah ini Saudara dapat membaca jawaban kami sebelumnya berjudul Akibat Hukum Jual Beli Tanah Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Berhak.

Menjawab pertanyaan Saudara dari segi hukum perdata (untuk non muslim), terlebih dahulu kami jelaskan terkait dengan ahli waris dari kakek Saudara, agar posisi Saudara dalam hal ini memiliki legal standing dalam meminta harta warisan dari kakek Saudara.

Menurut ketentuan dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa:

  • Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
  • Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, posisi Saudara sebagai cucu dari kakek Saudara memiliki hak untuk menggantikan Ayah (anak dari kakek) sebagai ahli waris. Lanjut, berkaitan dengan harta warisan dijual setelah menjadi harta warisan, maka yang memiliki hak milik atas harta warisan tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 Ayat (1) jo. Pasal 832 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

Pasal 833 Ayat (1) KUH Perdata:

  1. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Pasal 832 Ayat (1) KUH Perdata:

  1. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Oleh karena itu, seharusnya dalam penjualan harta warisan yang Saudara maksud telah disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas harta warisan tersebut.

Apabila merujuk ketentuan dalam Pasal 1471 KUH Perdata, tindakan jual-beli harta warisan yang dilakukan oleh saudara-saudara Ayah dapat dibatalkan dan dimintai ganti rugi sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.  Apabila harta warisan milik Ayah Saudara tidak dikembalikan atau Saudara tidak mendapatkan ganti rugi, Saudara dapat mengajukan gugatan sebagaimana dinyatakan Pasal 834 KUH Perdata yang berbunyi:

  • Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
  • Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.

Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa:

“Diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun:

  1. barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Terdapat beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam Pasal 385 Ke-1 KUHP untuk menilai perbuatan saudara-saudara Ayah Saudara. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan