Bagian waris anak kandung Photo by Pexels Karolina Grabowska

Hukum Menjual Harta Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Apabila merujuk ketentuan dalam Pasal 1471 KUH Perdata, tindakan jual-beli harta warisan yang dilakukan oleh saudara-saudara Ayah dapat dibatalkan dan dimintai ganti rugi. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.