Hukum Menjual Harta Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Pertanyaan
Saya mau bertanya, kakek dan nenek saya sudah meninggal bertahun-tahun dan mempunyai 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, ayah saya anak laki laki paling tua, sampai detik ini ayah saya meninggal belum dibagikan, saudara-saudara bapak menjual warisan tanpa sepengetahuan anak-anak ayah saya, apakah itu sah?Intisari Jawaban
Apabila merujuk ketentuan dalam Pasal 1471 KUH Perdata, tindakan jual-beli harta warisan yang dilakukan oleh saudara-saudara Ayah dapat dibatalkan dan dimintai ganti rugi. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan