Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk

Pengangkatan Anak

Pertanyaan

Ibu tidak kawin hanya mengambil ponakan lalu dimasukan dalam kartu keluarga jadi ibu dan anak.mautanya ibu suda meninggal apaka sianak punya hak atas warisan si ibu?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.

Pengangkatan Anak Sebelum UU Adminduk

Berdasarkan pertanyaan Saudara, kami asumsikan bahwa pengambilan ponakan tersebut merupakan pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak (PP 54/2007).

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pengangkatan anak yang mengubah identitas orang tua kandung dari anak angkat tersebut dapat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Sehingga perlu diketahui terlebih dahulu, apakah pengangkatan anak tersebut dilakukan setelah atau sebelum berlakunya UU Adminduk.

Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anak tersebut adalah sah. Sehingga anak angkat tersebut mempunyai hak untuk menerima warisan pula dari orang tua angkatnya.

Pengangkatan Anak Setelah UU Adminduk

Apabila pengangkatan tersebut terjadi setelah berlakunya UU Adminduk, maka yang perlu diketahui lebih lanjut adalah status hubungan anak tersebut dengan Ibu yang Saudara maksud seperti apa. Apabila tertulis sebagai anak kandung, perlu dicek terlebih dahulu Akta Kelahiran anak yang diangkat tersebut. Sebab dalam Pasal 47 UU Adminduk menyatakan bahwa Akta Kelahiran anak angkat memiliki catatan pinggir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana yang berbunyi:

  • Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. 
  • Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk. 
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Sementara apabila status hubungan keluarga antara anak angkat dengan si Ibu tersebut tertulis sebagai anak kandung baik dalam kartu keluarga maupun Akta Kelahiran, maka sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut merupakan ahli waris dari orang tuanya sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

 

Baca Juga:

Pengangkatan Anak Dalam Staatsblad 1917 Nomor 129

Pengangkatan Anak dan Akibat Hukum

Hubungan Orang Tua Kandung Dengan Anak Dalam Pengangkatan Anak

 

Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan