harta waris

Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?

Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.
Pengangkatan Anak

Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk

Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Setelah berlakunya UU Adminduk, maka yang perlu diketahui lebih lanjut adalah status hubungan anak tersebut dengan Ibu yang Saudara maksud. sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut merupakan ahli waris dari orang tuanya