Hubungan Orang Tua Kandung Dengan Anak Dalam Pengangkatan Anak
Pertanyaan
Apakah bisa merubah nama orang tua kandung (nama ayah kandung) ke orang tua angkat (ayah angkat) pada akta kelahiran, di karenakan status anak tidak di akui oleh orang tua kandung (ayah kandung)Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Dalam pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan status Saudara yang saat ini sedang dialami. Tetapi kami asumsikan bahwa status Saudara saat ini sebagai anak angkat.
Jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UUAK) terdapat ketentuan yang mengatur pengangkatan anak yakni Staatsblad 1917 Nomor 129. (Audio Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa pengangkatan anak mengakibatkan berubahnya nama orangtua kandung di dalam Akta Kelahiran (lebih lanjut silahkan baca jawaban kami sebelumnya berjudul Pengangkatan Anak Dalam Staatsblad 1917 Nomor 129).
Sejak berlakunya UUAK, ketentuan mengenai Staatsblad 1917 Nomor 129 dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, pengangkatan anak saat ini diatur dalam UUAK dan peraturan pelaksana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007). Menurut Pasal 1 Angka 2 PP 54/2007 memberikan definisi terkait dengan pengangkatan anak sebagai berikut:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pengangkatan anak adalah tindakan hukum yang mengalihkan seorang anak dari orang tua yang sah kepada orang tua angkat. Adanya peralihan ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud Pasal 4 PP 54/2007. Atas dasar hal tersebut, orang tua kandung wajib memberitahukan asal usul anak yang diangkat sebagaiamana dimaksud Pasal 6 PP 54/2007 yang berbunyi:
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal-usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Dari ketentuan tersebut dapat dilihat adanya hubungan yang tidak terputus antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat oleh orang lain. Leboh lanjut, merujuk Pasal 47 UUAK menyatakan sebagai berikut:
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa akta kelahiran seorang anak angkat hanya diberikan catatan pinggir pada kutipannya untuk menunjukkan adanya peristiwa penting yang terjadi yakni pengangkatan anak (selengkapnya lihat jawaban kami berjudul Pengangkatan Anak Dengan Penetapan Pengadilan). Artinya, dalam hal ini Saudara tidak dapat mengganti nama orang tua kandung dalam akta kelahiran yang Saudara miliki.
Apabila Saudara merubah nama orang tua kandung dalam akta kelahiran Saudara, tindakan ini dapat dikenakan Pasal 93 UUAK yang berbunyi:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu terdapat Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (2a) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) yang mengatur terkait dengan pengangkatan anak, yang berbunyi:
(1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.
(2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
Apabila Saudara melanggar ketentuan Pasal 39, maka dapat pula dikenakan Pasal Saudara juga dapat dikenakan 79 UUPA yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pengangkatan anak, hubungan Saudara dengan Ayah Kandung Saudara tetap memiliki hubungan baik dalam keadaan apapun dan tidak dapat diputuskan begitu saja.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan