Hubungan Orang Tua Kandung Dengan Anak Dalam Pengangkatan Anak
Sejak berlakunya UUAK, ketentuan mengenai Staatsblad 1917 Nomor 129 dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, pengangkatan anak saat ini diatur dalam UUAK dan peraturan pelaksana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat adanya hubungan yang tidak terputus antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat oleh orang lain.