Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Pertanyaan
Ayah sy telah meninggal mendapatkan warisan dari ortu nya yg sudah meninggal lebih dulu,,aoakah pembagian warisan ke anak2nya hisa dibagi rata?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan kapan pelaksanaan pembagian waris tersebut dilakukan. Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa dahulu saat kakek nenek Saudara meninggal dunia, harta waris tidak langsung dibagikan melainkan, harta waris dari kakek nenek Saudara dilakukan setelah Ayah Saudara meninggal dunia.
Meski demikian, pembagian harta waris pada dasarnya terjadi ketika Pewaris (orang yang meninggal dunia) telah meninggal dunia dan memiliki harta waris serta ahli waris (orang yang ditinggalkan). Oleh karena itu, pembagian waris dari kakek nenek Saudara kepada Ayah Saudara dilakukan dengan Ayah Saudara sebagai Ahli Waris dan bukan anak-anak dari Ayah Saudara bertindak sebagai Ahli Waris Pengganti.
Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan
Dikarenakan obyek yang diulas dalam pertanyaan tersebut adalah harta waris yang diperoleh ayah Saudara, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu terkait harta bawaan dan harta bersama yang mungkin diperoleh oleh Ayah Saudara pada saat pernikahannya bersama Ibu Saudara. Harta Bersama dan Harta Bawaan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (selanjutanya disebut “UU Perkawinan”).
Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Akibat hukum dari harta bersama adalah kepemilikan bersama atas harta bersama tersebut. Adapun jika terjadi perpisahan, maka harta bersama tersebut harus dibagi dua sama rata. Di sisi lain, jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka setengah dari harta tersebut harus diambil terlebih dahulu sebagai bagian pasangannya yang masih hidup, dan setengahnya lagi menjadi harta waris.
Sedangkan Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Berdasar ketentuan tersebut, maka harta warisan merupakan harta bawaan meski perolehannya terjadi selama pernikahan. Dengan demikian, seluruh harta waris yang diperoleh Ayah Saudara dari orangtuanya adalah sepenuhnya menjadi harta waris, dan tidak perlu dibagi dua dengan istrinya.
Pembagian Harta Bawaan Milik Pewaris Kepada Ahli Waris
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan mengenai hukum waris yang digunakan, serta tidak pula disebutkan berapa orang anak dan jenis kelamin anak-anak Ayah Saudara. Adapun, Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum Islam, Hukum Waris KUHPerdata bagi orang-orang yang tidak tunduk pada Hukum Islam, dan Hukum Waris Adat yang masih digunakan oleh masyarakat adat sekitar. Dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.
Pembagian Waris Islam
Dasar hukum yang digunakan bagi Waris Islam di Indonesia adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Pembagian waris dalam Hukum Islam dilakukan berdasarkan golongan-golongan ahli waris yang masih ada. Bagian laki-laki dan perempuan juga berbeda.
Manakala masih ada istri sah Ayah Saudara, maka istri sah dari Ayah Saudara memperoleh 1/8 bagian sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KHI yang menyatakan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.”
Adapun bagian dari anak-anak Pewaris diatur dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan:
“Anak perempuan hila hanya seorang ia mendapat separoh hagian, hila dua orang atau lehih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga hagian, dan apahila anak perempuan hersama-sama dengan anak laki-laki. maka hagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Berdasar ketentuan tersebut, maka jika anak-anak dari Ayah Saudara lebih dari satu dan terdapat anak perempuan serta anak laki-laki, maka anak laki-laki memperoleh 2 kali lebih banyak dari anak perempuan.
Dengan demikian, jika istri sah dari Ayah Saudara masih ada, maka istri sah Ayah Saudara memperoleh 1/8 dan anak-anaknya memperoleh sesuai dengan pembagian jenis kelamin tersebut. Pembagian tersebut diperoleh dengan catatan tidak ada satupun ahli waris yang berhak atas harta waris tersebut yang memiliki halangan/terhalang sebagai ahli waris.
Adapun pembagian secara sama rata kepada seluruh anak dan istri sah dapat dilakukan manakala para pihak seluruhnya telah sepakat dan mengetahui bagian yang seharusnya diterima masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Pasal 183 KHI yang menyatakan:
“Para ahli wans dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Pembagian Waris KUH Perdata
Berbeda dengan pembagian waris Islam, pembagian waris menurut KUH Perdata dilakukan dengan pembagian secara sama rata. Memang terdapat golongan bagi setiap orang yang dapat menjadi ahli waris, namun jika Pewaris telah memiliki istri sah dan/atau anak, maka golongan lain tidak berhak untuk memperoleh harta waris kembali.
Oleh karena itu, selama seluruh anak-anak dan istri sah Pewaris tidak terhalang sebagai ahli waris, maka pembagian kepada mereka dilakukan secara sama rata.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Pembagian Waris dan Apabila Ada Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih Dari Satu Istri Dalam Hukum Islam
Pembagian Harta Waris Dari Kakek
Waris Adat Patah Titi dan Ketentuan Pembagiannya
Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan dan 8 Dokumen yang Harus Disiapkan
Golongan-Golongan Ahli Waris Dalam Islam
Terhalangnya Hak Ahli Waris
Tonton juga:
harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan|harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan| harta warisan sebagai harta bawaan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan