Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Kakek dan nenek saya meninggal dunia sudah lama sekali. Mereka memiliki 8 orang anak, dengan 4 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. 2 orang dari anak laki-laki sudah meninggal dunia, mereka wafat setelah kakek meninggal. Namun nenek masih hidup. Setelah nenek wafat, maka di mulailah pembagian warisan ini. Posisi sekarang 2 anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan yang masih hidup. Kakek meninggalkan sebidang tanah yang dijual. Bagaimana pembagiannya terhadap anak-anak kakek yang masih hidup dan yang sudah meninggal? Apakah yang meninggal masih ada hak ahli warisnya? Jika iya bagaimana persen hitungan pembagian tersebut? Jika tidak ada haknya boleh sebutkan hukum dan ayatnya pak?

Ulasan Lengkap

Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Sebelum memasuki penjelasan mengenai pembagian waris, maka harus dimengerti lebih dahulu pengertian dan kepemilikan harta waris menurut cara dan waktu perolehannya oleh Pewaris (pihak yang meninggal dunia) tersebut. Harta waris merupakan harta sepenuhnya milik Pewaris yang ditinggalkan setelah dirinya meninggal.

Bagi Pewaris yang meninggal dunia dalam status perkawinan dengan pasangannya, yang dalam hal ini adalah harta waris setelah Kakek dan Nenek meninggal, maka harta-harta yang dimilikinya harus dicermati perolehan dan kepemilikannya. Hal tersebut dikarenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan adalah harta bersama, dan suami istri memiliki hak atas harta bersama tersebut dengan nilai setengah untuk masing-masing pihak.

Adapun berdasar cerita dan pertanyaan Saudara tersebut, harta waris yang menjadi permasalahan adalah sebidang tanah. Dalam pertanyaan Saudara tersebut, disebutkan bahwa sebidang tanah dijual, namun tidak menyebutkan kapan penjualan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa bidang tanah tersebut dijual setelah Nenek meninggal dunia. Atas dasar hal tersebut, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Apabila bidang tanah tersebut merupakan harta Kakek yang diperoleh melalui hibah, waris, atau diperoleh sebelum pernikahan dengan Nenek, maka harta tersebut sepenuhnya adalah harta waris Kakek;
  2. Apabila bidang tanah tersebut merupakan harta Kakek yang diperoleh setelah pernikahan dan bukan merupakan hibah atau waris, maka harta tersebut harus terlebih dahulu dibagi setengahnya untuk Nenek, dan setengah sisanya merupakan harta waris Kakek;
  3. Apabila bidang tanah tersebut merupakan harta Nenek yang diperoleh dari hibah, waris, atau sebelum pernikahan dengan Kakek, maka harta tersebut adalah sepenuhnya harta waris Nenek.

Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan bagaimana perolehan dan kepemilikan harta waris berupa sebidang tanah tersebut, maka kami mengasumsikan bahwa harta tersebut adalah harta Kakek yang diperoleh setelah pernikahan bukan dari waris maupun hibah, sehingga harta tersebut adalah harta bersama antara Kakek dan Nenek.

 

Pembagian Harta Waris

Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia sendiri terdapat 3 macam yaitu hukum waris perdata, Islam dan adat. Pada praktiknya, hukum waris yang sering digunakan dalam pembagiannya adalah hukum waris perdata dan Islam. Sementara dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan agama, kepercayaan atau hukum yang digunakan, sehingga kami akan menjelaskan sistem pembagian dari hukum waris perdata dan Islam.

 

Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Hukum waris perdata diatur dalam Pasal 830 s/d Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian. Pasal 832 KUH Perdata menegaskan bahwa:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa golongan yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:

Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.

Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Golongan ahli waris tersebut menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Dikarenakan Kakek Saudara meninggal lebih dahulu dari Nenek Saudara, sedangkan Nenek Saudara juga meninggal setelah kedua anak laki-lakinya meninggal dunia, maka urutan pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Atas meninggalnya Kakek, maka Kakek sebagai Pewaris mewariskan setengah dari nilai harta waris berupa sebidang tanah kepada Nenek dan keenam anaknya. Harta waris tersebut hanya setengah dari nilai hak atas tanah, sebab harta tersebut adalah harta bersama, sehingga ½ dari nilai harta tersebut harus diberikan/dipisahkan dulu sebagai bagian Nenek. Pembagian  nilai waris tersebut adalah sama rata, sehingga masing-masing ahli waris memperoleh nilai 1/7 bagian. Oleh karena itu, Nenek memperoleh:

½ + 1/7 = 9/14

Sedangkan masing-masing anak memperoleh nilai waris:

½ : 7 = 1/14

  1. Selanjutnya, dikarenakan dua anak laki-lakinya meninggal dunia, maka 1/7 yang seyogyanya diperoleh oleh masing-masing dari anak laki-laki tersebut harus diwariskan kepada seluruh anak dan istri dari masing-masing anak laki-laki dimaksud dengan nilai sama rata;
  2. Adapun ketika Nenek meninggal dunia, maka seluruh harta waris yang diperoleh nenek dari kakek maupun harta bersama yang menjadi bagian nenek sebelumnya, harus dibagikan kepada anak-anaknya, sehingga masing-masing anak memperoleh:

9/14 : 6 = 1/84

Perlu diingat bahwa  cucu dari masing-masing anak laki-laki merupakan ahli waris pengganti, sehingga secara bersama-sama cucu-cucu dari anak laki-laki pertama mendapat 1/84, begitu juga dengan cucu dari anak laki-laki lainnya. Dengan kata lain, janda tidak memperoleh hak sebagai ahli waris pengganti.

bagian dari 1/7 yang dahulu diperoleh Nenek juga harus dibagikan kepada para ahli waris, yaitu 4 anak perempuannya dan cucu-cucu dari anak-anak laki-laki yang telah meningga dunia lebih dahulu sebagai ahli waris pengganti, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 841 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bagian yang didapatkan dari orang tuanya (anak dari kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal) dibagi sesuai dengan jumlah anak-anaknya (cucu-cucu kakek Saudara). Misalnya, dari harta penjualan sebidang tersebut diketahui, masing-masing mendapatkan 10 juta rupiah. Namun, A (anak dari kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal) memiliki 2 anak dan B (anak dari kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal) memiliki 3 anak. Maka, anak-anak dari A dan B menggantikan posisi ayahnya. Oleh karena itu, A dan B yang mendapatkan 10 Juta rupiah dibagi kepada 2 anaknya dan begitupun dengan anak dari B.

Oleh karena itu, bagian dari anak perempuan yang masih hidup adalah:

1/14 + 1/84 = 7/84

 

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Hukum pewarisan agama Islam diatur secara spesifik dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berbeda halnya dengan pewarisan menurut hukum perdata yang tidak membedakan jumlah bagian antara perempuan dengan laki-laki, maka KHI sendiri membedakan hal tersebut. Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa:

  • Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: 
  • Menurut hubungan darah:
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. 
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
  • Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dari ketentuan tersebut, anak-anak dari kakek dan nenek Saudara berhak menjadi ahli waris dari orang tuanya. Sejalan dengan KUH Perdata, KHI juga memberikan kesempatan kepada anak (cucu kakek dan nenek Saudara) dari anak kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal untuk menggantikan posisi ayahnya sebagaimana dimaksud Pasal 185 KHI yang berbunyi:

  • Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. 
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Lebih lanjut, mengenai besaran bagian terdapat perbedaan antara bagian laki-laki dengan perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 176 KHI yang berbunyi:

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, karena yang menjadi ahli waris terdiri dari 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, maka hasil dari penjualan sebidang tanah tersebut dibagi dengan 2:1. Sementara apabila 2 anak laki-laki yang telah meninggal memiliki keturunan, maka bagian 2 anak laki-laki dari kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal, digantikan oleh anak-anaknya (cucu-cucu dari kakek dan nenek Saudara). Apabila anak dari 2 anak laki-laki dari kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka pembagian harta yang mereka terima yaitu 2:1. Apabila hanya 2 anak laki-laki dari kakek dan nenek Saudara yang telah meninggal masing-masing hanya memiliki 1 orang anak maka mendapatkan separoh bagian dari hasil penjualan sebidang tanah tersebut.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat bermanfaat dan menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan