Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya

Bagi Pewaris yang meninggal dunia dalam status perkawinan dengan pasangannya, yang dalam hal ini adalah harta waris setelah Kakek dan Nenek meninggal, maka harta-harta yang dimilikinya harus dicermati perolehan dan kepemilikannya. Hal tersebut dikarenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan adalah harta bersama, dan suami istri memiliki hak atas harta bersama tersebut dengan nilai setengah untuk masing-masing pihak.Â