Harta Waris Pewaris yang Hanya Meninggalkan Saudara
Pertanyaan
Paman sy anak ke 5 dr 6 bersaudara, kakak pertama perempuan, yg kedua laki2, ketiga perempuan, keempat laki2 dn keenam lak2, paman tdk menikah dan tdk mempunyai keturunan atau anak angkat, kedua org tuanya sdh meninggal sblm paman, paman meniggal lbh dulu dr saudara2nya dn meninggalkan harta warisan, bagaimana pembagiannya kepada saudara2nya berdasarkan hukum islam, sedangkan semua saudara2 paman sbg ahli waris sdh meniggal semua, skrg tinggal keturunan sodara paman (keponakan). Sedangkan warisan blm diputuskan pembagiannya.TrimakasihIntisari Jawaban
Berdasarkan kedua hukum waris di atas, pada dasarnya keponakan dan ipar dari Paman (Pewaris) yang telah meninggal dunia masih memiliki hak waris, namun bukan sebagai ahli waris pengganti sebab Paman meninggal lebih dahulu daripada saudara-saudaranya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan