Harta Waris Pewaris yang Hanya Meninggalkan Saudara
Pertanyaan
Paman sy anak ke 5 dr 6 bersaudara, kakak pertama perempuan, yg kedua laki2, ketiga perempuan, keempat laki2 dn keenam lak2, paman tdk menikah dan tdk mempunyai keturunan atau anak angkat, kedua org tuanya sdh meninggal sblm paman, paman meniggal lbh dulu dr saudara2nya dn meninggalkan harta warisan, bagaimana pembagiannya kepada saudara2nya berdasarkan hukum islam, sedangkan semua saudara2 paman sbg ahli waris sdh meniggal semua, skrg tinggal keturunan sodara paman (keponakan). Sedangkan warisan blm diputuskan pembagiannya.TrimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berkaitan dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya terdapat tiga hukum waris yang dapat berlaku, yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan mengenai hukum waris apa yang digunakan oleh keluarga. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara tersebut kami akan menggunakan Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam yang memang banyak dan umum digunakan di Indonesia.
A. Hukum Waris KUH Perdata:
Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan baru terjadi manakala terjadi kematian, yaitu kematian pewaris (orang yang meninggal dunia). Guna pembagian harta waris tersebut, terdapat penggolongan ahli waris, dimana keberadaan golongan ahli waris pertama akan menghapuskan hak golongan ahli waris selanjutnya. Penggolongan tersebut terdiri atas:
- Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. (Pasal 852 jo Pasal 852a KUHPerdata)
- Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris (Pasal 854 jo Pasal 857 KUHPerdata).
- Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris (Pasal 853 KUHPerdata).
- Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. (Pasal 861 jo Pasal 858 KUHPerdata)
Berdasarkan pertanyaan Saudara, dikarenakan paman tidak menikah dan tidak memiliki istri serta orang tua, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah saudara-saudara paman. Dikarenakan Paman meninggal lebih dahulu daripada saudara-saudaranya, maka dalam hal ini tidak berlaku ketentuan tentang Ahli Waris Pengganti. Oleh karena itu, pembagian yang harus dilakukan terhadap harta waris Paman pertama-tama adalah membaginya terlebih dahulu secara rata kepada saudara-saudaranya yaitu masing-masing adalah 1/5 bagian. Adapun dikarenakan saudara-saudaranya tersebut telah meninggal dunia, maka anak dan istri dari masing-masing saudara-saudara Paman harus membaginya sesuai dengan proporsional masing-masing.
B. Hukum Waris Islam
Tidak jauh berbeda dengan Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam juga mengatur terkait penggolongan ahli waris. Dikarenakan paman tidak memiliki istri, anak, dan orangtua, maka harta waris jatuh kepada saudara-saudaranya sesuai dengan pembagiannya masing-masing. Adapun dikarenakan saudara-saudara Paman meninggal lebih dahulu sebelum adanya pembagian, maka bagian yang seyogyanya diperoleh oleh saudara-saudara Paman tersebut harus dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai dengan proporsional masing-masing.
Berdasarkan kedua hukum waris di atas, pada dasarnya keponakan dan ipar dari Paman (Pewaris) yang telah meninggal dunia masih memiliki hak waris, namun bukan sebagai ahli waris pengganti sebab Paman meninggal lebih dahulu daripada saudara-saudaranya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan