Harta Waris Pewaris yang Hanya Meninggalkan Saudara
Berdasarkan kedua hukum waris di atas, pada dasarnya keponakan dan ipar dari Paman (Pewaris) yang telah meninggal dunia masih memiliki hak waris, namun bukan sebagai ahli waris pengganti sebab Paman meninggal lebih dahulu daripada saudara-saudaranya.