Kedudukan Harta Hibah Pada Harta Pernikahan

Pertanyaan
Halo, saya ingin bertanya sehubungan dengan harta bawaan ketika bercerai.Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah/warisan berada dibawah penguasaan masing2 pihak.Apakah harta tersebut juga termasuk dalam harta HIBAH? Jika ya, maka ketika istri (yang menerima harta HIBAH dari orang tuanya) akan bercerai, bagaimana status hukum dari harta HIBAH tersebut? Terima kasihIntisari Jawaban
Baik berdasarkan KUH Perdata maupun KHI, harta hibah yang diberikan orang tua istri kepada sang istri tersebut tidak termasuk dalam harta bersama atau termasuk harta bawaan, sehingga penguasaannya pun berada dibawah penguasaan istri secara utuh. Dengan demikian, kedudukan harta hibah pada harta pernikahan adalah terpisah, artinya ketika ada perceraian antara suami dan istri, maka harta hibah yang diperoleh dalam pernikahan yang diperoleh oleh masing-masing (suami/istri) tidak dibagi selayaknya harta bersama lainnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan