
Kedudukan Harta Hibah Pada Harta Pernikahan
Baik berdasarkan KUH Perdata maupun KHI, harta hibah yang diberikan orang tua istri kepada sang istri tersebut tidak termasuk dalam harta bersama atau termasuk harta bawaan, sehingga penguasaannya pun berada dibawah penguasaan istri secara utuh. Dengan demikian, kedudukan harta hibah pada harta pernikahan adalah terpisah, artinya ketika ada perceraian antara suami dan istri, maka harta hibah yang diperoleh dalam pernikahan yang diperoleh oleh masing-masing (suami/istri) tidak dibagi selayaknya harta bersama lainnya.