Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri

harta bersama dan harta waris Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Pertanyaan

Saya janda tnpa anak,menikah dgn duda dgn 2 anak bawaan. Anak bawaan ikut mantan istri suami. Dari awal menikah suami tdk bekerja( TDK memberikan nafkah sama sekali). Sy ada beberapa usaha yg sdh berkembang sblm menikah sama suami sy,suami sy hanya membantu Pernikahan kita Tdk dikaruniani anak. Pertanyaan sy,apakah anak bawaan suami sy berhak mendapat warisan? Mengingat suami sy pada waktu menikah Tdk bekerja& memberi nafkah,dan jg TDK membawa harta benda

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Harta Bersama dan Harta Waris

Berkaitan dengan perkawinan Saudara dan suami, maka hukum yang mengatur terkait perkawinan dan seluruh akibat hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU 1/1974”). Pasal 35 UU 1/1974 mengatur:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Oleh karena itu, harta bawaan Saudara dan suami tidak akan bercampur. Namun harta-harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadikan adanya percampuran harta antara Saudara dengan suami, sehingga harta yang Saudara hasilkan selama perkawinan akan menjadi hak suami juga, serta sebaliknya.

Dikaitkan dengan kasus posisi yang Saudara sampaikan, usaha yang telah Saudara jalankan sebelum menikah dengan suami Saudara akan tetap menjadi milik Saudara. Namun hasil yang diperoleh dari usaha tersebut selama pernikahanlah yang akan menjadi harta bersama, terlepas apakah suami Saudara membantu menjalankan usaha atau tidak.

Percampuran harta tersebut tidak akan terjadi manakala terdapat perjanjian perkawinan yang menyepakati adanya perpisahan harta. Artinya terdapat perjanjian bahwa harta yang dihasilkan oleh Istri hanya akan menjadi milik Istri, dan sebaliknya.

Lebih lanjut, akibat adanya percampuran harta tersebut, maka ketika terdapat perceraian baik yang dikarenakan salah satu meninggal dunia maupun perceraian berdasar putusan pengadilan, maka masing-masing berhak 50% (lima puluh persen) dari harta bersama. Artinya ketika Suami Saudara meninggal, maka 50% dari harta bersama akan menjadi harta waris dari suami Saudara.

 

Harta Waris Untuk Anak Tiri

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwasanya ketika suami meninggal, maka 50% (lima puluh persen) dari harta bersama akan menjadi harta waris dari suami kepada para ahli warisnya. Baik Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak kepada anak yang memiliki hubungan darah untuk menjadi ahli waris, kecuali yang bersangkutan melakukan tindakan yang membuatnya terhalang sebagai ahli waris.

Oleh karena itu, ketika suami Saudara meninggal dunia, maka anak-anaknya yang meski ikut ibunya, jika dapat dibuktikan sebagai anak kandung dari suami Saudara, tetap memperoleh hak waris dari suami Saudara. Selama Saudara tetap menjadi istri sah saat suami Saudara meninggal, maka Saudara juga berhak memperoleh hak waris dari suami Saudara.

Dengan demikian, apabila tidak ada perjanjian kawin yang memisahkan harta suami dan istri, maka anak-anak suami Saudara dapat memperoleh waris dari harta bersama antara Saudara dan suami Saudara, yang artinya 50% (lima puluh persen) dari hasil usaha Saudara saat pernikahan juga akan menjadi harta waris yang dibagikan kepada anak-anak suami Saudara. Oleh karena itu, memang terdapat hubungan yang erat antara harta bersama dan harta waris, sebab harta bawaan Saudara tidak akan menjadi harta waris dari suami Saudara yang dibagikan kepada anak-anaknya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat. Terima kasih

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Baca juga:

Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya

Janda Sebagai Ahli Waris dan Haknya Terhadap Harta Bersama dan Harta Bawaan Pewaris

Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama

 

Tonton juga:

harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris| harta bersama dan harta waris|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan