Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri

Pertanyaan
Saya janda tnpa anak,menikah dgn duda dgn 2 anak bawaan. Anak bawaan ikut mantan istri suami. Dari awal menikah suami tdk bekerja( TDK memberikan nafkah sama sekali). Sy ada beberapa usaha yg sdh berkembang sblm menikah sama suami sy,suami sy hanya membantu Pernikahan kita Tdk dikaruniani anak. Pertanyaan sy,apakah anak bawaan suami sy berhak mendapat warisan? Mengingat suami sy pada waktu menikah Tdk bekerja& memberi nafkah,dan jg TDK membawa harta bendaIntisari Jawaban
Apabila tidak ada perjanjian kawin yang memisahkan harta suami dan istri, maka anak-anak suami Saudara dapat memperoleh waris dari harta bersama antara Saudara dan suami Saudara, yang artinya 50% (lima puluh persen) dari hasil usaha Saudara saat pernikahan juga akan menjadi harta waris yang dibagikan kepada anak-anak suami Saudara. Oleh karena itu, memang terdapat hubungan yang erat antara harta bersama dan harta waris, sebab harta bawaan Saudara tidak akan menjadi harta waris dari suami Saudara yang dibagikan kepada anak-anaknya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan