Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2

Pertanyaan
Saya adalah anak kedua dari pernikahan kedua bapak saya. Dulu bapak saya pernah menikah dan mempunyai dua anak perempuan dan laki laki. Lali istri pertama ayah saya meninggal setelah istrinya meninggal bapak saya menikah lagi dengan ibu saya.. dari hasil pernikahan mereka lahirlah saya dan kakak saya. Lalu sebelum bapakku menikah dengan ibuku. Bapakku sudah mendapat warisan dari bapak (mbahkuu) disaat itu saya belum lahir saya kurang tahu luas nya berapa yang jelas ada 4 sawah dan satu pekarangan rumah .. pada tahun 2006/2007 ayah saya operasi usus buntu dan menjual salah satu sawah itu jadi masih tersisa 3 sawah. Lalu tahun 2021 anak pertama dari pernikahan pertama ayah saya terlilit hutang dan akhirnya sama bapak saya dijualkann tanah dan tahun 2021 juga setelah jual beli tanah itu bapak saya sakit dan meninggal lalu kemarin sekeluarga pembagian harta warisan.. apakah benar anak dari istri kedua tidak pendapat bagian yang sama dengan anak istri pertama dan tidak mendapat bagian dari rumah padahal yang membuat rumah itu dulu bersama ibu saya .. ?Intisari Jawaban
Tidak ada pembedaan hak waris bagi anak dari istri ke-2 atau dengan kata lain antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri ke-2. Di samping itu, jika Ayah meninggal ketika masih terikat pernikahan dengan istri ke-2, maka istri ke-2 tersebut juga memperoleh hak waris Oleh karena itu, Saudara berhak untuk menjadi Ahli Waris dan memperoleh bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ahli waris anak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan