hak waris bagi anak dari istri ke Obral gelar Profesor waris dan wasiat

Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2

Tidak ada pembedaan hak waris bagi anak dari istri ke-2 atau dengan kata lain antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri ke-2. Di samping itu, jika Ayah meninggal ketika masih terikat pernikahan dengan istri ke-2, maka istri ke-2 tersebut juga memperoleh hak waris Oleh karena itu, Saudara berhak untuk menjadi Ahli Waris dan memperoleh bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ahli waris anak.