Hak Waris Anak Tunggal Terhadap Harta Bawaan Pewaris

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

assalamuallaikum wr wb. saya anak tunggal, ibu bapak saya sudah meninggal dan saya anak angkat dari keluarga bapak saya (anak kakaknya bapak saya), akta juga anak kandung, untuk rumah ini rumahnya ibuk saya,hak waris tsb bagaimana? ini sudah ber larut" dan gak pernah selesai masalah ini. dalam hal ini banyak yang bela saya karena ada 1 keluarga yang serakah, sebenernya ibu saya sebelum meninggal pernah bilang ke saya, bahwasanya rumah ini milik saya dan ada kebon/tanah kosong itu di suruh menjual dan di bagi kan ke keluarga ibu saya. mohon jawabanya kak terimakasih

Intisari Jawaban

Mengingat dalam kasus Saudara, Saudara adalah satu-satunya anak, maka Saudara adalah satu-satunya Ahli Waris. Oleh karena itu, Saudara memiliki hak sepenuhnya atas rumah yang ditinggalkan oleh Almarhum Ibu Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan