Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Hak Waris Anak Adopsi Terhadap Harta Waris Orangtua Adopsi

Berkaitan dengan status Saudara dalam keluarga Ibu A, pada dasarnya dalam hukum di Indonesia maupun hukum Islam tidak dikenal istilah adopsi, melainkan hanya mengenal istilah pengangkatan anak. Pengangkatan anak yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melarang perubahan status orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya memberikan catatan pinggir. Oleh karena itu, pengangkatan anak yang terjadi pada Saudara tentunya terjadi sebelum tahun 2006.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Hak Waris Anak Tunggal Terhadap Harta Bawaan Pewaris

Mengingat dalam kasus Saudara, Saudara adalah satu-satunya anak, maka Saudara adalah satu-satunya Ahli Waris. Oleh karena itu, Saudara memiliki hak sepenuhnya atas rumah yang ditinggalkan oleh Almarhum Ibu Saudara.