Hak Waris Anak Tunggal Terhadap Harta Bawaan Pewaris

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

assalamuallaikum wr wb. saya anak tunggal, ibu bapak saya sudah meninggal dan saya anak angkat dari keluarga bapak saya (anak kakaknya bapak saya), akta juga anak kandung, untuk rumah ini rumahnya ibuk saya,hak waris tsb bagaimana? ini sudah ber larut" dan gak pernah selesai masalah ini. dalam hal ini banyak yang bela saya karena ada 1 keluarga yang serakah, sebenernya ibu saya sebelum meninggal pernah bilang ke saya, bahwasanya rumah ini milik saya dan ada kebon/tanah kosong itu di suruh menjual dan di bagi kan ke keluarga ibu saya. mohon jawabanya kak terimakasih

Ulasan Lengkap

Berdasar pertanyaan tersebut, tidak dijelaskan apakah Saudara adalah anak kandung dari ibu atau juga anak angkat dari Ibu. Namun terlepas dari hal tersebut, dikarenakan akta kelahiran sudah menyatakan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka berdasar hukum waris, Saudara memiliki hak sebagai Ahli Waris. Di sisi lain, dalam pertanyaan tersebut juga tidak disebutkan apakah harta tersebut harta yang diperoleh ibu sebelum pernikahan dengan Bapak, atau setelah pernikahan dengan Bapak, sehingga dalam menjawab pertanyaan Saudara kami mengasumsikan bahwa harta tersebut adalah harta bawaan Ibu yang diperoleh sebelum pernikahan dengan Bapak, dan Bapak lebih dahulu meninggal daripada Ibu.

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan apakah keluarga menggunakan hukum waris Islam atau hukum waris sesuai dengan KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara tersebut, kami akan mendasarkan pada hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata.

Pada dasarnya, berdasarkan hukum waris KUH Perdata, terdapat golongan-golongan yang dapat menjadi Ahli Waris. Hal tersebut diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata yang membagi empat golongan ahli waris, yaitu:

  1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. (Pasal 852 jo Pasal 852a KUHPerdata)
  2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris (Pasal 854 jo Pasal 857 KUHPerdata).
  3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris (Pasal 853 KUHPerdata).
  4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. (Pasal 861 jo Pasal 858 KUHPerdata)

Golongan pertama menghapuskan hak golongan kedua dan seterusnya. Mengingat dalam kasus Saudara, Saudara adalah satu-satunya anak, maka Saudara adalah satu-satunya Ahli Waris. Oleh karena itu, Saudara memiliki hak sepenuhnya atas rumah yang ditinggalkan oleh Almarhum Ibu Saudara.

 

Berbeda dengan Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam memang sedikit lebih rumit. Hal tersebut dikarenakan dalam hukum waris Islam telah diatur beberapa golongan Ahli Waris, namun keberadaan Ahli Waris tertentu tidak menghilangkan hak Ahli Waris lainnya. Apabila saat meninggal Ibu masih memiliki orangtua dan saudara, maka orang tua dan saudaranya tersebut masih memiliki bagian sebagaimana porsi yang dimiliki oleh masing-masing. Setelah adanya pembagian tersebut, barulah Saudara sebagai anak tunggal laki-laki memperoleh sisa sepenuhnya.

 

Namun demikian, apabila Ibu Saudara saat meninggal sudah tidak memiliki orang tua maupun saudara kandung, maka Saudara adalah satu-satunya Ahli Waris yang dapat memperoleh seluruh bagian harta waris dari Ibu Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan