Hak Waris Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya pembagian ahli waris dari buyut saya. Jadi buyut saya punya 2 anak, yg saat ini sudah meninggal dunia. Anak pertama memiliki 2 anak( cucu untuk buyut) dan anak kedua memiliki 5 anak (cucu untuk buyut). Nah ada beberapa sawah atas nama anak pertamanya buyut saya. Tetapi oleh cucu buyut saya ingin hak waris dibagi 7 ( sesuai jumlah cucu). apakah itu sah? Atau memang seharusnya hak dari ahli waris anak pertamanya saja?

Intisari Jawaban

Baik Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak perempuan maupun anak laki-laki almarhum untuk menjadi ahli waris, kecuali apabila anak tersebut memenuhi syarat untuk terhalang sebagai ahli waris. Adapun pembagian dalam Hukum Waris KUH Perdata berbeda dengan Hukum Waris Islam, sebab Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki maupun anak perempuan, sedangkan Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak laki-laki sebesar dua kali lipat dari hak anak perempuan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan