Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Hak Waris Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Baik Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak perempuan maupun anak laki-laki almarhum untuk menjadi ahli waris, kecuali apabila anak tersebut memenuhi syarat untuk terhalang sebagai ahli waris. Adapun pembagian dalam Hukum Waris KUH Perdata berbeda dengan Hukum Waris Islam, sebab Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki maupun anak perempuan, sedangkan Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak laki-laki sebesar dua kali lipat dari hak anak perempuan.