Hak Waris Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya pembagian ahli waris dari buyut saya. Jadi buyut saya punya 2 anak, yg saat ini sudah meninggal dunia. Anak pertama memiliki 2 anak( cucu untuk buyut) dan anak kedua memiliki 5 anak (cucu untuk buyut). Nah ada beberapa sawah atas nama anak pertamanya buyut saya. Tetapi oleh cucu buyut saya ingin hak waris dibagi 7 ( sesuai jumlah cucu). apakah itu sah? Atau memang seharusnya hak dari ahli waris anak pertamanya saja?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Mencermati pertanyaan Saudara tersebut, pada dasarnya pertanyaan adalah terkait dengan hukum waris terkait dengan pembagian. Namun demikian, dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan apakah hukum waris yang digunakan, sebab Indonesia memiliki beberapa hukum waris yang berlaku yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.

Baik Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak perempuan maupun anak laki-laki almarhum untuk menjadi ahli waris, kecuali apabila anak tersebut memenuhi syarat untuk terhalang sebagai ahli waris. Adapun pembagian dalam Hukum Waris KUH Perdata berbeda dengan Hukum Waris Islam, sebab Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki maupun anak perempuan, sedangkan Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak laki-laki sebesar dua kali lipat dari hak anak perempuan.

Dalam pertanyaan tersebut juga tidak disebutkan apakah buyut sebagai Pewaris meninggal terlebih dahulu daripada anak-anaknya. Apabila benar buyut sebagai Pewaris meninggal lebih dahlu daripada anak-anaknya yang berhak untuk menjadi ahli waris, maka pembagian waris harus diurutkan terlebih dahulu dengan pembagian waris secara normal. Pertama, pembagian harta waris adalah kepada anak-anaknya sebagai ahli waris terlebih dahulu, dan kemudian cucu-cucu akan memperoleh harta waris dari orang tuanya tersebut.

Namun demikian, apabila anak-anak buyut telah meninggal lebih dahulu daripada buyut, maka cucu-cucu buyut bertindak sebagai Ahli Waris Pengganti. Apabila berdasar pada Hukum Waris KUH Perdata, maka pembagian kepada cucu-cucu dari anak pertama secara bersama-sama adalah sebesar yang seharusnya diperoleh oleh anak pertama, dan pembagian kepada cucu-cucu dari anak kedua secara bersama-sama adalah sebesar yang seharusnya diperoleh oleh anak kedua, bukan rata dibagi 7. Begitu pula dalam Hukum Waris Islam, apabila sudah tidak ada saudara sedarah lainnya dari buyut, maka yang berhak memperoleh harta waris adalah cucu-cucu buyut dengan besaran yang diperoleh cucu dari anak pertama adalah sebesar yang seharusnya diperoleh oleh anak pertama dan cucu dari anak kedua adalah sebesar yang seharusnya diperoleh oleh anak kedua.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan