Hak Waris Anak Bawaan Janda dan Duda
Pertanyaan
Si A punya anak 3, status Duda. Si B punya anak 3, status Janda. A & B menikah, kemudian punya anak satu. Seiring perjalan waktu, si A dan si B meninggal dunia dengan meninggalkan Tanah dan Rumah. Apakah anak-2 bawaan si A dan juga bawaan si B dapat warisan dari Tanah dan Rumah tersebut…?Intisari Jawaban
erdasarkan uraian di atas dan pertanyaan Saudara, maka anak-anak bawaan A memperoleh waris sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah yang merupakan harta bersama A dan B. Begitu juga dengan anak-anak bawaan B yang memperoleh hak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah. Selanjutnya, untuk pembagian antara anak-anak A dan anak-anak B, harus terlebih dahulu menentukan apakah hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, atau Hukum Waris Adat. Manakala yang digunakan dalam pembagian harta waris A adalan Hukum Waris KUH Perdata, maka masing-masing anak dari A memperoleh 1/4 (satu per empat) dari 50% (lima puluh persen) nilai tanah. Perhitungan menjadi ¼ sebab B juga memiliki hak waris dari A, dan apabila B telah meninggal dunia maka ¼ bagian B tersebut jatuh kepada anak-anak B.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan