Hak Waris Anak Angkat
Pertanyaan
saya anak angkat beragama islam tapi memiliki akta lahir dr orang tua angkat sy…. apakah saya memiliki hak waris dari harta orang tua angkat saya. ayah angkat saya terus menikah lagi dan memiliki 2 orang anak ketika ayah angkat meninggal semua harta dihak oleh istri dan anak anaknya… apakah saya bisa menuntut hak waris saya?Intisari Jawaban
Dengan demikian, pada dasarnya Saudara berhak menjadi ahli waris dari Orang Tua Saudara yang tertulis di dalam Akta Kelahiran sebagai orang tua yang melahirkan Saudara. Adapun harta waris yang dapat Saudara terima adalah harta waris dari Ayah dan Ibu baik harta bawaan maupun harta bersama yang memang merupakan bagian dari Ayah dan Ibu tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan