Kedudukan Hak Antara Anak Angkat yang Memiliki Akta Kelahiran dengan Anak Kandung
Pertanyaan
Apakah status anak angkat yang mempunyai akte lahir mempunyai hak yang sama dengan anak kandung (non islam). Orang tua sudah meninggal saat ini. Mohon minta penjelasan agar saya bisa paham dan tidak salah. Terima kasihIntisari Jawaban
Menjawab pertanyaan Anda terkait apakah hak yang dimiliki oleh anak angkat sama dengan hak yang dimiliki anak kandung dalam hukum Non-Islam, maka jawabannya adalah tidak, mengingat dalam hukum perdata anak angkat hanya memperoleh haknya melalui mekanisme hibah dan yang patut diingat adalah pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dari orangtua kandungnya, sehingga untuk hak waris lebih memprioritaskan anak kandung yang terikat pada orang tua kandungnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan