Kedudukan Hak Antara Anak Angkat yang Memiliki Akta Kelahiran dengan Anak Kandung

photo by sefa ozel on istockphoto.com

Pertanyaan

Apakah status anak angkat yang mempunyai akte lahir mempunyai hak yang sama dengan anak kandung (non islam). Orang tua sudah meninggal saat ini. Mohon minta penjelasan agar saya bisa paham dan tidak salah. Terima kasih

Ulasan Lengkap

Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan berdasarkan hukum waris di Indonesia diatur berbeda berdasarkan hukum adat, hukum islam, dan hukum perdata (Burgerlijk Wetboek). Beberapa hukum adat memberikan hak yang sama antara anak angkat dengan anak kandung tetapi ada sebagian pula yang memberikan hak yang berbeda. Dasar hukum yang dijadikan pedoman adalah Yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.621 K/SIP/1970 tanggal 8 Mei 1971 menyimpulkan bahwa : 1) Anak angkat berhak mewarisi harta gono-gini (harta bersama), 2). Anak angkat tidak berhak mewarisi terhadap harta pusaka (asli), 3). Anak angkat bisa menutup hak waris dari ahli waris asal. Sedangkan dalam hukum islam pengangkatan anak tidak menjadikan anak angkat tersebut ahli waris dari orang tua angkatnya namun bisa mendapatkan wasiat wajibah sebesar 1/3 bagian dari harta peninggalan. Dan menurut hukum perdata berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboek) tidak mengatur tentang hak waris anak angkat namun anak angkat dapat memperoleh melalui hibah. Selain itu, BW juga memuat hak-hak tiap-tiap ahli waris atas bagiannya masing-masing dengan istilah Legitieme Portie atau bagian yang sah.

Menjawab pertanyaan Anda terkait apakah hak yang dimiliki oleh anak angkat sama dengan hak yang dimiliki anak kandung dalam hukum Non-Islam, maka jawabannya adalah tidak, mengingat dalam hukum perdata anak angkat hanya memperoleh haknya melalui mekanisme hibah dan yang patut diingat adalah pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dari orangtua kandungnya,  sehingga untuk hak waris lebih memprioritaskan anak kandung yang terikat pada orang tua kandungnya.

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan apakah akta kelahiran menyebutkan orang tua angkatnya sebagai orang tua kandung atau sebaliknya. Namun demikian, apabila orang tua yang telah meninggal tercatat sebagai orang tua kandung, maka tentu anak tersebut memiliki hak sebagai ahli waris kecuali terdapat pembatalan atas akta kelahiran tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan