Hak Ahli Waris dan Pengrusakan Harta Warisan Menurut Pasal 406 KUHP
Pertanyaan
apakah boleh seorang anak laki2 mengusir ibu tiri yang tinggal 1 rumah dengannya yang mana tanah dan bangunan rumah tersebut sebelum nya adalah warisan dari kakeknya dan sudah di bagi2, singkat cerita, sang anak tidak terima klw ibu tirinya ikut tinggal bersama dirumah tersebut, hingga anak tersebut mengusir ibu tirinya membuat ayahnya marah dan memecahkan Jendela kaca rumah itu hingga berantakan. pertanyaan saya. apakah sang anak berhak untuk mengusir ibu tirinya……dan kedua. apakah sang ayah bisa dilaporkan atas tuduhan pengerusakan…..mohon jawabannya pak/ibu.Intisari Jawaban
kami asumsikan telah terdapat pembagian warisan terhadap harta warisan Kakek yang sebagiannya diterima oleh cucu. Oleh karena itu, alangkah baiknya permasalahan tindakan ‘mengusir Ibu tiri’ Saudara dibicarakan bersama-sama para-Ahli Waris yang berhak terlebih dahulu. Apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk ‘mengusir orang tersebut’, selanjutnya Saudara dapat membicarakan hasil kesepakatan tersebut secara baik-baik dengan cara musyawarah atau bila perlu minta bantuan pihak ketiga untuk dimediasikan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan