Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Pertanyaan
Dalam hal untuk mengajukan gugatan pembatalan akta kelahiran apakah dinas pendudukan dan catatan sipil yang telah menerbitkan akta tersebut juga dijadikan sebagai tergugat? dan apakah untuk membatalkan suatu akta kelahiran harus dibatalkan oleh dukcapil yang menerbitkan atau boleh dibatalkan oleh dukcapil tempat para pihak bertempat tinggal sekarang?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran
Dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan alasan pembatalan Akta Kelahiran, juga tidak dijelaskan kompetensi absolut (jenis peradilan) yang Saudara gunakan untuk mengajukan permohonan permbatalan tersebut. Adapun di Indonesia terdapat 4 (empat) jenis peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer.
Dalam kaitannya untuk pembatalan Akta Kelahiran yang diakibatkan adanya cacat administrasi, cacat substansi, atau cacat kewenangan yang dilakukan oleh Dispendukcapil, maka gugatan diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU PTUN).
Adapun jika gugatan pembatalan akta kelahiran diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Dispendukcapil sendiri. Namun demikian, ada waktu yang harus diperhatikan oleh Penggugat dalam negajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu jangka waktu upaya administrasi keberatan, upaya administrasi banding, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya penolakan upaya administrasi banding.
Di sisi lain, jika Saudara mengajukan gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka gugatan diajukan kepada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Adapun untuk Akta Kelahiran disampaikan dalam petitum gugatan agar Akta Kelahiran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini, Dispendukcapil harus ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada isi putusan.
Dukcapil yang Harus Dilibatkan Dalam Pembatalan Akta Kelahiran
Dikarenakan yang Saudara akan gugat atau dimintakan pembatalannya adalah Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat, maka Dispendukcapil yang harus ditarik dalam hal ini adalah Dispendukcapil yang menerbitkan akta kelahiran tersebut. Terlebih, jika gugatan diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara domisili hukum Dispendukcapil tersebut, mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara hanya berada di ibukota provinsi.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Perbedaan Tergugat dan Turut Tergugat
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya
Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3
Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3
Gugatan dan Upaya Hukum: 40 Latihan Soal Hukum Acara Perdata
Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Apakah Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Dapat Diajukan dengan Tergugat Selain Pejabat Tata Usaha Negara?
Daluwarsa Pengajuan Gugatan dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Jangka Waktu Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Tata Cara Persidangan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan