Golongan Ahli Waris dan Bagiannya
Pertanyaan
A& B( suami atau istri) menikah tapi tidak mempunyai anak. A meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu B (istrinya) dan 2 saudara nya yaitu C dan D, serta 4 keponakan nya E,F,G,H, dan meninggalkan harta berupa Tanah seluas 450M³ dengan harga 1,2M Pertanyaan 1. Siapakah ahli waris yg berhak atas harta,sebutkan dasar hukum. 2. Berapa bagian dr ahli waris yang berhak. TerimaksihIntisari Jawaban
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Maka dari itu, dalam kasus Saudara yang menjadi ahli waris dari A adalah B atau istri dari si A. Berkaitan dengan kasus Saudara, apabila A sewaktu menikah dengan B tidak memiliki keturunan, maka B dapat menjadi ahli waris dan mendapatkan bagian sebesar 1/4 dari harta peninggalan si A
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan