Golongan Ahli Waris dan Bagiannya
Pertanyaan
A& B( suami atau istri) menikah tapi tidak mempunyai anak. A meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu B (istrinya) dan 2 saudara nya yaitu C dan D, serta 4 keponakan nya E,F,G,H, dan meninggalkan harta berupa Tanah seluas 450M³ dengan harga 1,2M Pertanyaan 1. Siapakah ahli waris yg berhak atas harta,sebutkan dasar hukum. 2. Berapa bagian dr ahli waris yang berhak. TerimaksihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Kami akan menjawab pertanyaan Saudara berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia yakni hukum waris perdata dan Islam. Dalam hukum kewarisan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat 4 (empat) golongan ahli waris yaitu:
Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Maka dari itu, dalam kasus Saudara yang menjadi ahli waris dari A adalah B atau istri dari si A. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUH Perdata yang menetapkan bahwa:
“Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, bagian suami atau istri yang hidup terlama maka bagian warisannya adalah sama besar dengan bagian seorang anak.
Oleh karena itu, dalam hal ini Istri dari si A menerima seluruh harta peninggalan si A dikarenakan dari hasil perkawinan antara A dan B tidak memiliki keturunan sehingga berhak menerima keseluruhan harta peninggalan si A.
Berkaitan dengan hukum kewarisan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengenal beberapa golongan ahli waris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 174 KHI yang berbunyi:
- Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berkaitan dengan kasus Saudara, apabila A sewaktu menikah dengan B tidak memiliki keturunan, maka B dapat menjadi ahli waris dan mendapatkan bagian sebesar 1/4 dari harta peninggalan si A sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 180 KHI yang berbunyi:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Lebih lanjut, dalam hal ini saudara kandung si A yakni C dan D juga mendapatkan 1/6bagian dari harta peninggalan si A sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KHI yang berbunyi:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan