Golongan Ahli Waris dan Bagiannya
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Maka dari itu, dalam kasus Saudara yang menjadi ahli waris dari A adalah B atau istri dari si A. Berkaitan dengan kasus Saudara, apabila A sewaktu menikah dengan B tidak memiliki keturunan, maka B dapat menjadi ahli waris dan mendapatkan bagian sebesar 1/4 dari harta peninggalan si A