Dituntut Pidana Sebanyak 2 kali, Apakah Boleh?
Pertanyaan
Jika orangtua kami telah melakukan kejahatan pasal 263 dan telah putusan pengadilan dan selesai menjalani hukuman.Apakah dia bisa dituntut lagi dengan pasal yang sama namun TKP nya di persidangan tentunya waktunya pun berbeda karena waktu itu pernah menghadirkan barang bukti yang sama yang terkena pasal 263, namun pada saat itu belum ada putusan mengenai barang bukti tersebut palsu atau asli.Intisari Jawaban
Hukum acara pidana mengenal adanya asas Ne Bis In Idem yang mengatakan bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut untuk keduakalinya dengan perkara yang sama apabila telah mendapat putusan tetap dari pengadilan dengan dasar yang ada di pasal 76 KUHP yang berbunyi “kecuali dalam hal putusan hakim mungkin diulangi ,orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan tetap”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan