
Dituntut Pidana Sebanyak 2 kali, Apakah Boleh?
Hukum acara pidana mengenal adanya asas Ne Bis In Idem yang mengatakan bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut untuk keduakalinya dengan perkara yang sama apabila telah mendapat putusan tetap dari pengadilan dengan dasar yang ada di pasal 76 KUHP yang berbunyi “kecuali dalam hal putusan hakim mungkin diulangi ,orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan tetap”