Disebut Anak Angkat, Bagaimana Menyikapinya Secara Hukum?

status anak setelah disebut anak angkat perubahan kartu keluarga 20 soal administrasi kependudukan waris

Pertanyaan

Saya anak kandung,tapi kakak saya bilang saya ini anak angkat

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Disebut Anak Angkat

Dalam pertanyaan Saudara, Saudara menyampaikan diri Saudara sebagai anak kandung, namun kemudian menyampaikan bahwa Kakak Saudara menyebut Saudara sebagai anak angkat. Oleh karena itu, dalam hal ini kami mengasumsikan bahwa Akta Kelahiran Saudara menyebutkan bahwa Saudara memiliki orangtua kandung yang sama dengan Kakak Saudara.

Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa Kelahiran merupakan suatu peristiwa penting, terlebih dalam kependudukan, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Peristiwa penting tersebut didaftarkan kepada Dinas Kependudukan, untuk kemudian diperoleh salinan akta kelahiran.

Peristiwa kelahiran dilaporkan oleh orangtua anak atau pihak-pihak yang berkepentingan. Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat pendaftaran kepada Dinas Kependidikan. Saudara tidak menyebut kapan dan bagaimana isi Akta Kelahiran Sudara saat diterbitkan. Dengan demikian, jika dalam Akta Kelahiran tersebut dinyatakan bahwa Saudara merupakan anak kandung dari orangtua yang ada dalam Akta Kelahiran tersebut, maka secara hukum Saudara benar, sah, dan diakui sebagai anak kandung.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwasanya pengangkatan anak yang terjadi sebelum berlakunya UU Adminduk tidak dilakukan dengan penetapan pengadilan, dan merubah nama orangtua kandung dalam Akta Kelahiran. Oleh karena itu, jika Saudara lahir sebelum berlakunya UU Adminduk, maka Saudara dapat memastikan kembali terkait kemungkinan pengangkatan anak, seperti menanyakan kepada orang sekitar selain Kakak atau melakukan tes DNA.

 

Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan

Sebagaimana disampaikan di atas, Saudara dapat melakukan pemeriksaan kembali tentang asal usul Saudara manakala Saudara lahir sebelum tahun 2006 atau diangkat anak sebelum tahun 2006. Namun jika Saudara lahir setelah tahun 2006, maka dapat dipastikan bahwa Saudara adalah benar anak kandung dari orangtua yang ada dalam Akta Kelahiran, sebab pengangkatan anak setelah berlakunya UU Adminduk dilakukan berdasar penetapan pengadilan dan diletakkan dalam catatan pinggir Akta Kelahiran.

Adapun pada dasarnya Kakak Saudara yang menyatakan abhwa Saudara adalah anak angkat, harus dapat membuktikan hal tersebut. Di samping itu, jika hal tersebut berkaitan dengan waris, maka Kakak Saudara tidak dapat menyatakan bahwa Saudara adalah anak angkat tanpa bukti-bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, diantaranya bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Pada dasarnya, jika Kakak Saudara memberikan pernyataan yang tidak berdasar fakta atau bukti, maka tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi tindakan fitnah. Apabila fitnah dilakukan di hadapan banyak orang, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUH Pidana yang menyatakan:

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski demikian, sangat disarankan agar Saudara menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kakak Saudara melalui cara yang damai, yaitu dengan meminta bukti dari Kakak Saudara terlebih dahulu. Apabila ternyata Kakak Saudara tidak dapat membuktikan, dan hasil pemeriksaan Saudara menunjukkan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka Saudara dapat meminta Kakak Saudara untuk membuat pernyataan agar yang bersangkutan menghentikan tindakan yang membuat Saudara disebut anak angkat atau cara perdamaian lainnya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Pengangkatan Anak

Pengangkatan Anak Dalam Staatsblad 1917 Nomor 129

Kedudukan Hukum Anak Angkat Sebelum Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2006

Yurisprudensi Penerapan Kebenaran Pembuktian: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 Tanggal 31 Juli 2001

Apa Saja Alat Bukti Perdata, Ada 5

 

 

Tonton juga:

disebut anak angkat| disebut anak angkat| disebut anak angkat| disebut anak angkat| disebut anak angkat|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan