Developer Sekolahkan Sertifikat Induk, Nasib dan Solusi Pembeli Unit

Panggilan Umum Perkara Perdata developer sekolahkan sertifikat

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb.Saya ingin bertanya, jadi saya membeli ruma di perumahan. Developer memberikan 2 opsi pembayaran yang pertama cash keras dan cash bertahap. Saya memilih untuk mengambil cash bertahap. Sudah berjalan selama 2 tahun. Namun di awal 2025 ini terendus kasus dari perumahan lain yang sudah dibangun oleh developer, yaitu developer melakukan penipuan dengan menyekolahkan sertifikat-sertifikat tanah pemilik. Ada juga perumahan yang dibangun ternyata belum lunas ke pemilik. Namun kasus di tempat saya yaitu sertifikat digadaikan oleh pemilik developer atas nama sendiri dan ternyata belum pecah masih ada 3 sertifikat dalam 2 blok perumahan. Kami sudah menghubungi pihak bank dan notaris. Mereka menyarankan untuk pecah terlebih dahulu dan menjadikan SHM dan akan dibantu oleh pihak bank. Namun sepertinya bagian ini kami harus menebusnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab developer. Dan diketahui developer tidak pernah membayar cicilan dari bank. Karena kata notaris jika kami melaporkan ke pihak berwajib dan menjadi sengketa, notaris tidak berani menandatangani untuk pecah sertifikat supaya menjadi SHM. \ Karena kami warga sudah berdiskusi untuk memiliki SHM terlebih dahulu lalu kami akan melaporkan developer ke kepolisian atas dugaan penipuan. Perjanjian kami dengan developer belum AJB masih PPJB antara pembeli dan penjual. Namun di dalam perjanjian itu ada point dimana jika developer menyekolahkan sertifikat maka berhak dilaporkan ke pihak yang berwajib. Kami sempat mengecek cap dan ttd notaris PPJB ternyata mereka merasa tidak pernah mengeluarkan cap dan ttd tersebut. 1. Apakah benar demikian dan apakah langkah kami sudah benar? 2. Ternyata ada 1 orang dari kami yang tidak terima dan berdiskusi terlebih dahulu lalu membuat laporan ke pihak kepolisian dengans tatus tanah yang belum SHM, apakah permasalahan akan menjadi rumit? 3. Langkah apa yang sebaiknya kami ambil supaya permasalahan tidak menjadi rumit? Terus terang kami warga biasa tidak ada yang b

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan rencana para pembeli untuk melakukan pelunasan kepada bank dan melakukan pemecahan karena developer sekolahkan sertifikat induk, maka harus diperhitungkan pula untuk tidak membuat para pembeli merugi. Biaya pemecahan dan peningkatan hak menjadi hak milik (dikarenakan sertifikat induk masih berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan) pada dasarnya adalah kewajiban Pengembang/Developer.

Guna pemecahan dan peningkatan hak, Saudara juga harus menunjukkan hak Saudara untuk melakukan pemecahan, terlebih Saudara baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadikan belum adanya penyerahan secara hukum. Oleh karena itu, ada baiknya untuk memberikan peringatan kepada Pengembang/Developer, yang apabila tidak ditanggapi maka Saudara bersama-sama dengan para pembeli lain dapat memproses pidana bersama-sama dengan gugatan perdata.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan