Dasar Hukum Hibah Kakek Kepada Cucu

Pertanyaan

Apakah bisa papa sy yg masih hidup dan memberikan rumah atau warisan kepada cucunya,sedangkan Sy sebagai anaknya belum di beri apa apa

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Pada dasarnya warisan baru timbul manakala pewaris meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata yang menyatakan:

“Pewarisan hanya terjadi karena kematian”

Sedangkan penyerahan pada saat pemilik harta masih hidup adalah hibah yang diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup”

Atas hibah tersebut, Pasal 1676 KUH Perdata menyatakan:

“Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka hibah adalah kehendak dari pemilik benda yang cakap hukum. Oleh karena itu, penyerahan rumah oleh ayah Saudara kepada cucunya adalah diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, sebab tindakan tersebut belum berkaitan dengan waris.

Selanjutnya, Pasal 1688 KUH Perdata mengatur bahwa Hibah tersebut dapat dicabut apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;

Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan