Daluwarsa Laporan Tindak Pidana

Pertanyaan
Selamat pagi,bulan Agustus lalu saya mengalami hal berupa penganiayaan serta pengeroyokan dan sdh laporkan ke Polsek terdekat , berkas pembuatan laporan berupa visum saksi, barang bukti dll sdh di lampirkan, namun hingga sekarang tdk ada kejelasan ttg kasus saya, yg ingin saya tanyakan adakah masa kadaluarsa jika laporan tdk kunjung ditangani/selesai? Dan apakah saya boleh menjual barang bukti yg saya lampirkan? Sedangkan menunggu proses hanya membuang² waktu, terimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan, perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa laporan adalah salah satu sumber untuk diketahuinya tindak pidana. Laporan diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Saat ini penangan tindak pidana di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019). Dalam Perkapolri 6/2019 juga tidak mengatur terkait dengan batas waktu atau daluwarsanya laporan tindak pidana. Namun, dalam Perkapolri 6/2019 apabila laporan polisi telah dibuat, maka berdasarkan laporan tersebut akan melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perkapolri 6/2019.
Berkaitan dengan daluwarsa laporan tindak pidana yang dimaksud, dalam penegakan hukum pidana hanya mengatur terkait dengan daluwarsa pengaduan yang diatur dalam Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Berkaitan dengan laporan Saudara agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian, Saudara dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas). Pasal 1 Angka 15 Perkapolri 6/2019 berbunyi:
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Jadi dalam hal ini, Saudara dapat menyampaikan keluhan/pengaduan yang bersifat membangun terhadap laporan Saudara agarditindaklanjuti. Dumas dapat dilakukan secara langsung melalui bagian pelayanan Dumas di Kepolisian tempat Saudara melapor atau secara tidak langsung melalui surat menyurat atau aplikasi yang disediakan oleh Kepolisian.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga jawaban yang kami berikan dapat menjawab permasalahan Anda.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan